HOlOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hingga kini masih memburu Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Dalam upaya pencarian, lembaga antikorupsi salah satunya telah meminta Imigrasi untuk mencegah salah satu tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025 itu berpergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor dilakukan sejak 7 Oktober 2024. Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan.
“Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” ucap Tessa Mahardika dalam keteranganya di Jakarta seperti dikutip Holopis.com, Rabu (9/10).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pencarian terhadap Sahbirin Noor. “Saat ini penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujar Nurul Ghufron.
Sahbirin merupakan satu dari tujuh orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Penetapan tersangka itu hasil gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.
Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Sementara tersangka atas dugaan pemberi yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sehingga, total ada tujuh tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini.
Enam tersangka itu sudah resmi berompi oranye dan ditempatkan di Rutan KPK. Sementara Paman Birin hingga kini belum ditahan.
Dalam kontruksi perkara, KPK menduga Sahbirin Noor kecipratan fee hingga 5 persen dari tiga proyek di wilayahnya. Pemberian dilakukan oleh Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pihak swasta.
Rincian tiga proyek yang dikerjakan perusahaan Sugeng dan Andi itu adalah:
1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar;
2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp 22 miliar;
3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp 9 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, Sahbirin Noor bersama empat tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan tersangka Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan pemberi pihak swasta disangkakan melangar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.