HOLOPIS.COM, JAKARTA – Skandal hubungan terlarang yang terjadi antara guru dan murid di Gorontalo belakangan ini membuat gempar jagad media sosial. Pasalnya, tayangan video syur keduanya tersebar luas di dunia maya.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan, selepas video itu viral, sang siswi Gorontalo yang dalam kasus ini menjadi korban mengalami trauma.

“Korbannya mengalami trauma, ketakutan serta mengalami rasa malu akibat telah dilecehkan dengan cara disetubuhi hingga akhirnya kejadian tersebut menjadi viral,” kata Deddy dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (27/9).

Deddy memastikan, bahwa kasus ini telah menjadi atensi jajarannya, setelah adanya laporan masuk dari pihak keluarga korban. “Dan kita sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka, serta memeriksa delapan orang sebagai saksi,” katanya.

Dia melanjutkan, menurut hasil pemeriksaan polisi, diduga guru dan murid viral itu disebut-sebut telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2022 silam.

“Modusnya tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, dalam hal ini kegiatan pembelajaran di sekolah hingga membuat korban pun merasa nyaman,” ucap Deddy.

Adapun dalam kasus mesum antara guru dan murid di Gorontalo ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka maupun korban. Di antaranya yakni seragam sekolah, jilbab, rok, celana, jaket, serta topi.

Dalam kasus ini, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal, ditambah sepertiga, di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik,” tutur Deddy

Adapun sebelumnya, video mesum guru dan murid di Gorontalo itu beredar luas di media sosial. Dalam video itu, sang guru yang harusnya menjadi teladan justru berbuat tak senonoh dengan anak didiknya.

Dalam video berdurasi 5,48 menit itu, terlihat sang siswi yang masih mengenakan seragam sekolah hanya bisa menuruti arahan dari oknum guru tersebut.