Holopis.com HOLOPIS.COM, BANTEN – KPU Banten hari ini akan mengundi dan mengumumkan nomor urut untuk dua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di Pilkada 2024.

Dua pasangan calon tersebut, yakni Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Kegiatan pengundian dan pengumuman nomor urut untuk Pilgub Banten akan dilakukan pukul 15.00 WIB bertempat di Kantor KPU Provinsi Banten.

Dalam kesempatan jumpa pers, Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan mengatakan bahwa pasangan Airin Ade dan Andra Dimyati telah memenuhi syarat pencalonan untuk Pilkada 2024.

“Kami telah melaksanakan rapat pleno perihal penetapan pasangan calon pada Pilkada 2024, dan menetapkan kedua pasangan calon telah memenuhi syarat,” kata Ihsan dalam keterangannya, Minggu (22/9) seperti dikutip Holopis.com.

Pencalonan kedua pasangan tersebut, kata dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 124 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2024.

Ihsan menegaskan bahwa persyaratan kedua paslon itu telah lengkap dan memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Setelah penetapan nomor urut yang akan dilakukan sore nanti, kedua paslon akan mulai melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai bersama pada hari Selasa, 24 September 2024 besok sore pada pukul 15.00 WIB.

Dalam kesempatan yang sama, anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengimbau pasangan calon untuk tidak terlalu banyak membawa pendukung saat deklarasi kampanye damai tersebut.

“Kami memberikan kuota untuk masing-masing pasangan calon, jumlah pendukung sekitar 100 orang,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan tenda di halaman KPU untuk masing-masing pendukung paslon. Sementara itu, untuk tamu VIP, akan disiapkan di aula KPU, termasuk untuk para pimpinan dan ketua partai pengusul masing-masing paslon.

Lebih lanjut, Subagja menerangkan bahwa masa kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada hari Rabu 25 September sampai Sabtu, 23 November 2024. Sehingga ia pun mewanti-wanti agar semua paslon maupun tim sukses (timses) tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah disediakan.

“Masa kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024. Pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal tersebut,” ujarnya.