HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lama tak terdengar kabarnya, mantan penyanyi cilik Chikita Meidy muncul dengan kabar mengejutkan. Pasalnya Chikita dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Shilda Oktavia Rosa bersama kuasa hukumnya Erik Hutajulung ke Polda Metro Jaya pada hari Kamis (12/9) dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 September 2024.
Chikita Meidy dilaporkan terkait Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.
“Kami membuat laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh akun TikTok Chikita Meidy terhadap klien kami Shilda Oktavia,” kata Erik seperti dikutip Holopis.com.
Dalam kesempatan ini, Shilda menceritakan laporan ini berawal saat Chikita menuduhnya sebagai dalang dari bangkrutnya bisnis skincare milik Chikita. Shilda mengatakan namanya disinggung dalam siaran langsung Chikita di TikTok secara jelas bahkan menunjukkan foto dengan sangat jelas.
“Jadi tanggal 6 September itu akun Chikita live diduga mencemarkan nama baik saya dan menyebutkan profesi juga. Menyatakan kalau saya membuat kerugian atas usahanya yang dahulu dan menyatakan kalau saya menjadi dalang dalam menjatuhkan usaha skincare-nya,” cerita Shilda.
Kemudian, Shilda pun mengatakan bahwa perkenalan dirinya dengan Chikita berawal saat latihan gym dan berlanjut ke urusan bisnis. Saat itu, kata dia, Chikita disebutnya memintanya untuk mempromosikan skincare.
Menurut Shilda, ini bukanlah resmi urusan rekan bisnis lantara hanya diminta pertolongan untuk mempromosikan krim wajah, tidak ada kesepakatan perjanjian atau bermeterai.
Namun, akhirnya ia memilih tidak meneruskan kesepakatan dengan pelantun lagu “Kampuang Nan Jauah di Mato” tersebut.
“Jadi setelah saya hengkang dan tidak mau lanjut untuk berbisnis dengan dia, di situ seperti ada kekecewaan dan menuduh saya menjadi dalang kerugian atas krimnya itu,” tutupnya.