Kamis, 19 September 2024
Kamis, 19 September 2024

Budi Arie Ancam Tutup Aplikasi Bigo Karena Banyak Tayangan Bokep

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan ancaman untuk menutup aplikasi Bigo dalam waktu dekat.

Langkah ini dilakukan oleh Budi Arie karena merasa kesal ketika teguran Kemenkominfo mengenai adanya konten bokep dan judi online di Bigo Live.

“Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi Arie dalam pernyataannya pada Kamis (22/8) seperti dikutip Holopis.com.

“Tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia,” imbuhnya.

Budi menjelaskan bahwa surat teguran kedua sebenarnya sudah dikirimkan sejak 21 Agustus 2024 kepada PT Bigo Technology Indonesia.

Dalam surat itu, PT Bigo Technology Indonesia diperingatkan untuk segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.

“Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” isi surat tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam patroli siber tanggal 26 Mei hingga 8 Agustus 2024 mendapati 121 akun terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live.

Namun, pasca surat itu disampaikan, Budi Arie merasa tidak ada itikad baik dan konten bokep dan judi online di aplikasi tersebut masih berlangsung.

“Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” tegasnya.

Selain itu, dalam patroli siber tanggal 15 hingga 18 Agustus 2024 didapati 32 akun terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menindaklanjuti temuan itu dengan mengirimkan surat teguran kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 16 Juli dan 21 Agustus 2024.

Konten terkait pornografi dan perjudian dilarang disebarluaskan menurut ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Jokowi Resmi Berhentikan Pramono Anung, Pratikno Ditunjuk Jadi Plt

Presiden Jokowi dipastikan telah menandatangani surat pemberhentian Pramono Anung dari jabatannya sebagai Sekertaris Kabinet.

Tok! DPR Sahkan UU APBN 2025

DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi UU APBN 2025

Kasus Video Bokep Mirip Azizah Salsha Diklaim Segera Naik ke Penyidikan

Selebgram Azizah Salsha mengklaim bahwa kasus pencemaran nama baik termasuk kasus video porno yang disebut mirip dirinya telah mengalami perkembangan signifikan.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru