Jumat, 17 Januari 2025

Siap-siap, Harga Rokok Bakal Naik Lagi Tahun Depan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani memberikan sinyal akan adanya kenaikan harga rokok pada tahun depan.

Harga rokok bakal terkerek setelah pemerintah mendapatkan restu dari DPR RI untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2025 mendatang.

“Kami sudah dapat approval untuk menyesuaikan tarif cukai (rokok) 2025 intensifikasi,” ujar Askolani kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (11/6).

Seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya, perubahan tarif CHT atau cukai rokok memberikan pengaruh terhadap harga rokok di tingkat pengecer, atau harga yang berlaku untuk konsumen.

Askolani menyampaikan alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif CHT adalah karena tarif cukai rokok multiyears yang telah ditentukan beberapa tahun lalu oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan berakhir pada akhir tahun 2024 ini.

Baca Juga :  Kemenkeu Bakal Bentuk Dana Siaga untuk Intervensi Masalah Pangan

Askolasi menuturkan besaran kenaikan tarif cukai rokok tersebut akan tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2024 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022, pemerintah menetapkan tarif cukai rokok atau CHT untuk tahun 2023 hingga 2024, atau secara multiyears, dengan kenaikan rata-rata di angka 10 persen. Sementara untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), tarif cukainya naik maksimal 5 persen setiap tahunnya.

Adapun, terkait apakah tarif cukai rokok ini akan kembali diberlakukan secara multiyears, Askolani mengaku belum dapat memastikannya. “Nanti tergantung dengan pembahasan bersama DPR RI,” ujar Askolani.

Baca Juga :  Sri Mulyani Ingatkan Inflasi Pangan Berdampak Buruk ke Daya Beli Masyarakat

Sekadar diketahui Sobat Holopis, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah merencakan kenaikan tarif cukai rokok ini dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Dalam dokumen KEM-PPKF 2025, intensifikasi kebijakan tarif CHT akan dilakukan melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer.

Sejauh ini, cukai hasil tembakau masih menjadi komoditas utama penyumbang kas negara, meski tarifnya sudah dinaikkan sepanjang dua tahun terakhir.

Mengacu pada data APBN KiTa yang diperbarui per April 2024, hasil tembakau atau CHT memberikan kontribusi senilai Rp74,2 triliun dari total penerimaan yang sebesar Rp95,7 triliun.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral