HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan anggaran di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Di antaranya untuk renovasi rumah, biaya dokter kecantikan, hingga pembelian onderdil kendaraan.
Demikian terungkap saat Aide-de-camp (ADC) atau ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK awalnya menanyakan potongan uang 20 persen yang diminta SYL dari eselon I di Kementan. Permintaan uang itu disebut Panji sebagai uang haram.
“Terkait BAP saudara, saudara menyatakan adanya perintah pengumpulan uang haram itu tadi ya di BAP saudara. Sesungguhnya uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung bahwa sebenernya ada 20 persen dari anggaran masing-masing itu. Itu sepengetahuan saudara, uang haram 20 persen itu memotong anggaran atau apa?,” tanya jaksa, seperti dikutip Holopis.com.
“Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran,” jawab Panji.
“(Memotong anggaran) Eselon I,” kata Panji.
Panji mengaku hanya mengikuti arahan dan perintah SYL terkait permintaan anggaran di Kementan. Lalu uang dari pemotongan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Seberapa sering untuk kepentingan keluarganya dikeluarkan, dibebankan kepada anggaran itu? Sepengetahuan saudara yang saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, untuk membeli rumah, apa lagi?” cecar jaksa.
“Untuk biaya kalau ada acara kawinan, sumbangan,” kata Panji.
SYL juga menggunakan anggaran di Kementan untuk kebutuhan pembayaran dokter kecantikan anaknya. Selain itu, untuk perbaikan atau renovasi rumah anaknya.
“Terkait dengan dana-dana untuk keluarga, ini contoh saja untuk membayar pembantu, untuk kebutuhan keluarganya tuh apa saja? Tadi untuk biaya ke dokter?” tanya jaksa.
“Ke dokter,” ujar Panji.
“Apa lagi? Karena di sini yang saudara kemukakan tuh hanya Rp 10 juta, Rp 10 juta. Apakah ada anggaran lain yg lebih banyak dari itu?” tanya jaksa.
“Ke dokter, terus untuk rumah tangga,” jawab Panji.
“Rumah tangga itu rumah tangga siapa?” cecar jaksa menimpali.
“Rumah tangga anak bapak,” ucap Panji.
“Anaknya bapak, dibiayain juga?” cecar jaksa.
“Biasanya,” jawab Panji.
“Itu rumah tangga dalam artian bagaimana?” tanya jaksa.
“Biaya perbaikan-perbaikan. Rumah,” jawab Panji.
“Biasa, saya kalau disuruh bapak aja suruh bayar ke dokter, ke dokter. Biasanya yang kecantikan-kecantikan gitu,” ungkap Panji.
“Jadi untuk anak yang perempuan,” cecar jaksa.
“Perempuan,” kata Panji.
Tak hanya itu, SYL juga membebankan biaya pembelian onderdil kendaraan anak lelakinya dengan menggunakan anggaran di Kementan. Untuk kebutuhan itu Panji memintanya ke biro umum di Kementan.
“Anak yang laki-laki?” cecar jaksa.
“Yang laki-laki biasa pembelian. Pembelian onderdil kendaraan biasanya,” ungkap Panji.
“Itu dibebankan ke Kementan juga?” cecar jaksa.
“Dibebankan. Saya minta ke biro umum. Biasa biro umum bisa ke saya, saya kasihkan ke Aliandri atau Pak Ubadiah atau langsung ke orangnya transfer orang biro umum,” ucap Panji.
Dalam perkara ini, SYL sebelumnya didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar pada rentang waktu 2020 hingga 2023. SYL didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.