JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Agama meminta daerah yang masih melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 untuk menggelar acara peringatan hari besar keagamaan secara daring.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi COVID-19.
“Untuk daerah level empat dan level tiga peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/).
Sementara bagi daerah PPKM level satu dan dua diperbolehkan menggelar peringatan hari besar keagamaan secara tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Penyelenggara kegiatan, juga dianjurkan untuk menyediakan QR Code PeduliLindungi. Begitu pula peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadah.
Hal tersebut juga berlaku di tempat lain yang digunakan untuk menggelar peringatan hari besar keagamaan.
“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.