JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memastikan tak ada peraturan daerah terkait dengan pelaksanaan Formula E.
Menurut Prasetyo Formula E merupakan ambisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia meminta agar Anies tak mengaburkan fakta tentang kegiatan yang menggunakan APBD tersebut.
“Saya pastikan tidak ada Peraturan Daerah tentang Formula E. Perda Nomor 7 Tahun 2019 itu tentang APBD 2020. Formula E hanya satu dari puluhan ribu mata anggaran dalam APBD,” kata Prasetyo, Rabu (29/9).
Prasetyo menyebut anggaran yang digunakan untuk penyelenggaraan tersebut melalui Dinas Olahraga dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Prasetyo menyatakan PT Jakpro mendapatkan penyertaan modal daerah dari dana publik.
“Jangan bikin kesan Pemprov tidak lagi mengucurkan APBD untuk Formula E. Yang benar, Pemprov mengusulkan PMD kepada DPRD untuk Jakpro yang akan digunakan untuk Formula E,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan kepala daerah tak boleh membuat kebijakan melebihi masa jabatannya. Yakni berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
“Jabatan Gubernur Anies berakhir pada Oktober 2022. Jadi, tidak boleh membuat program kerja untuk sampai 2024,” jelas dia.


