HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan yang sesuai dengan prosedur hukum terkait penyitaan handphone milik juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan itu bahkan sudah mendapatkan persetujuan dari pihak pengadilan.
“Pada tanggal 22 Januari 2024, penyidik telah mengajukan permintaan izin sita kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan,” kata Ade Safri pada Jumat (2/2) seperti dikutip Holopis.com.
Dengan surat persetujuan dari Pengadilan itulah, pihak penyidik merasa yakin tidak ada yang dilanggar dalam proses penyidikan.
“Tanggal 24 penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbit dan pada tanggal 26 itu yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP saudara AW,” jelasnya.
Selain ponsel, diketahui penyidik juga menyita akun media sosial hingga e-mail Aiman Witjaksono. Ade mengatakan penyitaan yang dilakukan penyidik untuk membuat terang perkara yang ada.
“Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuang terang tidak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya,” tegasnya.
Mengenai pelaporan pihak Aiman ke Kompolnas, Ade Ary pun mempersilakan dan mereka tidak ragu untuk menghadapinya.
“Kami jamin penyidikan yang dilakukan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel dan bebas dari segala bentuk intervensi ataupun ataupun apapun juga yang mengganggu jalannya penyidikan yang dilakukan dalam penanganan perkara a quo,” ujarnya.
“Ya dipersilakan (aduan Kompolnas) itu hak konstitusional pak AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan,” tambahnya.