HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta mengungkapkan bahwa Satpol DKI terbilang tidak bisa responsif dalam melakukan penindakan alat peraga kampanye (APK) yang langgar ketentuan.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan pada Kamis (21/12) mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan pengalaman mereka ketika sulitnya berkoordinasi dengan pihak Satpol DKI untuk melakukan penindakan.

“Salah satu kasusnya itu beberapa waktu lalu di Pasar Baru. Pihak Kepolisian menyampaikan keberatan dengan APK salah satu partai yang dipasang di pohon di depan salah satu pos polisi di wilayah tersebut,” ungkap Quin Pegagan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (22/12).

Padahal, Quin menegaskan bahwa pihaj kepolisian sudah berusaha untuk bersikap netral terhadap temuan adanya APK yang berada di wilayah terlarang.

“Jadi sebetulnya polisi ini mengomentari soal ketertiban di wilayahnya. Kemudian diasistensi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pasar Baru,” tukasnya.

Namun, sangat disayangkan ketika ternyata laporan tersebut akan ditindaklanjuti ternyata hanya bisa bertepuk sebelah tangan di Satpol PP DKI.

“Lalu dimintakanlah bantuan kepada Satpol PP dan ternyata tidak bersedia karena tidak ada perintah,” ungkapnya.

Padahal menurut Quin, saat itu, partai politik pemilik APK bersangkutan sudah mengakui kesalahan dan bersedia menurunkan APK-nya.

“Atas persetujuan parpol, lalu bersama Kepolisian, TNI dan ada Satpol PP juga waktu itu, akhirnya menurunkan APK, melipatnya, kemudian diamankan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Quin kemudianmeminta kerja sama Satpol PP untuk menertibkan APK yang terbukti melanggar ketentuan.

“Tegakkan perda saja. Perda DKI yang buat, siapa yang melaksanakan itu kan,” tutupnya.