Senin, 23 Desember 2024

Pose Foto ASN Diatur Selama Masa Pemilu, Jika Dilanggar Kena Sanksi

HOLOPIS.COM, JAKARTA Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menjaga netralitas, dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya, dengan adanya aturan larangan pose foto.

Hal diatur, agar jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh.

Aturan terkait hal yang dilarang dilakukan PNS selama masa Pemilu, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Sementara aturan netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Bagi ASN yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, akan diberi sanksi berupa hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Pose foto yang tidak boleh dilakukan ASN selama masa Pemilu :

  1. Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu).
  2. Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua).
  3. Pose dengan jari membentuk simbol metal (seperti menunjukkan jumlah angka tiga).
  4. Pose dengan menunjukkan jempol saja.
  5. Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan.
  6. Pose dengan jari membentuk simbol pistol.
  7. Pose dengan jari membentuk simbol “ok” dengan tiga jari diangkat.
  8. Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima.
  9. Pose dengan jari membentuk simbol telepon.

Pose foto yang boleh dilakukan ASN selama masa Pemilu :

  1. Pose mengepalkan tangan.
  2. Pose meletakkan tangan di dada.

Sanksi bagi ASN yang melanggar :

Dalam Pasal 8 Ayat 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:

  1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.
  2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan.
  3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral