HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi tegaskan, bahwasanya Girban Rakabuming Raka akan tetap menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Dalam unggahannya di media sosial Twitter/X, Teddy mengatakan, bahwa keputusan MK tidak bisa diganggu gugat terkait batas umur capres dan cawapres karena perintah UUD 45, sehingga Gibran dipastikan tetap jadi Cawapres.
“Masyarakat harus tahu bahwa, putusan MK itu sama sekali tidak bisa dibatalkan walaupun hakim MK-nya divonis melanggar etik,” kata Teddy dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, pada Minggu (5/11).
“Itu perintah UUD 1945, bukan kongkalingkong,” sambungnya.
Sebelumnya, ia menjelaskan, ada pihak yang mencoba memberikan informasi bohong kepada masyarakat terkait Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengutarakan bahwa Hakim MK melanggar etik.
“Masyarakat lagi-lagi diberikan informasi bohong, seolah-olah jika MKMK menyatakan bahwa Hakim MK melanggar etik,” jelasnya.
Dengan begitu, menurutnya, keputusan MK soal batas umur capres dan cawapres akan segera dicabut.
“Maka putusan MK yang mengabulkan seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa jadi Capres Cawapres akan dibatalkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Juru Bicara Partai Garuda tersebut menduga, bahwa informasi bohong sengaja disebarkan agar dapat menyebarkan fitnah lebih banyak lagi dan memiliki tujuan supaya kredibilitas Prabowo Gibran dapat merosot.
“Tujuannya agar supaya ketika putusan MK tetap berlaku, maka mereka akan menyebarkan fitnah lagi bahwa ini ada permainan,” ungkapnya.