HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan membagikan AML (Alat Masak Berbasis Listrik), untuk masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Permen tersebut ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 26 September 2023 dan mulai berlaku saat tanggal diundangkan yakni 2 Oktober 2023.
Dalam pasal 1 Permen ESDM Nomor 11 tahun 2023 disebutkan, “Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut AML adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan,” seperti dikutip Holopis.com, Minggu (7/10)
Biarpun tidak dijelaskan secara rinci AML yang dimaksud, kemungkinan yang akan dibagikan gratis yakni Rice Cooker jika dilihat penjelasan dalam pasal tersebut.
AML yang disediakan dari pemerintah, merupakan insentif yang akan diberikan kepada rumah tangga dengan kriteria yang sudah ditentukan.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 1, bahwa kriteria calon penerima AML merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.
Adapun pelanggan PLN yang berhak menerima AML hanya rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
“Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkar perdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,” bunyi pasal 3 ayat 2.