Kamis, 19 September 2024
Kamis, 19 September 2024

MA Putuskan Surya Darmadi Tak Perlu Kembalikan Rp 40 Triliun ke Negara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng lolos dari hukuman wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 42 triliun. Jauh berkurang dari putusan sebelumnnya, Surya Darmadi hanya mesti membayar kerugian negara Rp 2 triliun.

Hukuman meringankan Apeng dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit itu diputuskan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Putusan ini ditetapkan oleh Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto, hakim angggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.

“Tolak perbaikan. Uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider 5 tahun penjara,” bunyi keterangan pada situs MA, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (19/9).

Namun demikian, majelis hakim agung MA memperberat hukuman pidana penjara terhadap Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun. Ia juga harus membayar denda Rp 1 miliar. Dengan demikian, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” bunyi putusan itu.

Surya Darmadi sebelumnya divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2). Majelis hakim menyatakan, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit.

Atas putusan tersebut, Surya Darmadi sempat menempuh banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kemudian, PT DKI Jakarta menguatkan putusan sebelumnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Korupsi CSR BI dan OJK, KPK : Untuk Kepentingan Pribadi

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah...

KPK Dalami Tan Paulin di Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dan Aliran Uang Rita Widyasari

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami...

Teroris Papua Ajukan Proposal Pembebasan Pilot Susi Air

Teroris Papua dikabarkan kembali mengajukan proposal penawaran untuk pembebasan pilot Susi Air yang telah lebih dari satu tahun disandera.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru