HOLOPIS.COM, SUMUT – Kodam I/Bukit Barisan (BB) sebatas memberikan sanksi ringan terhadap Mayor Dedi Hasibuan atas aksinya yang mengeruduk Polrestabes Medan demi membebaskan seorang tersangka sekaligus tahanan polisi.
Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian mengatakan, Mayor Dedi hanya dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 7 hari lamanya. Namun, Rico tidak menjelaskan sejak kapan hukuman ringan tersebut berlangsung.
“Mayor Dedi dikenakan hukuman disiplin tujuh hari patsus di Kumdam. Untuk waktunya diserahkan ke pimpinannya,” kata Rico dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (6/9).
Sementara itu, untuk sejumlah anggota TNI yang ikut mendampingi Mayor Dedi pun, setidaknya hanya sebanyak 8 prajurit TNI yang dikenai sanksi disiplin.
“Dari 22 personel yang diperiksa, ada 8 orang yang dikenakan tindakan disiplin,” ungkapnya.
Untuk 12 prajurit lainnya yang tidak dikenai tindakan disiplin, menurut Rico adalah karena mereka hanya diajak oleh delapan personel tersebut.
“Jadi untuk 12 prajurit lainnya tidak dikenakan sanksi,” pungkasnya.