Usai Petentang-petenteng di Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Cuma Disanksi Ringan

0 Shares

HOLOPIS.COM, SUMUT – Kodam I/Bukit Barisan (BB) sebatas memberikan sanksi ringan terhadap Mayor Dedi Hasibuan atas aksinya yang mengeruduk Polrestabes Medan demi membebaskan seorang tersangka sekaligus tahanan polisi.

Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian mengatakan, Mayor Dedi hanya dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 7 hari lamanya. Namun, Rico tidak menjelaskan sejak kapan hukuman ringan tersebut berlangsung.

“Mayor Dedi dikenakan hukuman disiplin tujuh hari patsus di Kumdam. Untuk waktunya diserahkan ke pimpinannya,” kata Rico dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (6/9).

Sementara itu, untuk sejumlah anggota TNI yang ikut mendampingi Mayor Dedi pun, setidaknya hanya sebanyak 8 prajurit TNI yang dikenai sanksi disiplin.

“Dari 22 personel yang diperiksa, ada 8 orang yang dikenakan tindakan disiplin,” ungkapnya.

Untuk 12 prajurit lainnya yang tidak dikenai tindakan disiplin, menurut Rico adalah karena mereka hanya diajak oleh delapan personel tersebut.

“Jadi untuk 12 prajurit lainnya tidak dikenakan sanksi,” pungkasnya.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU