HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati menyebut, bahwa aset kripto merupakan salah satu instrumen yang mempunyai peluang besar terhadap perekonomian global.
Namun di sisi lain, aset kripto juga mimiliki tantangan yang harus dihadapi. Oleh karenanya, Sri Mulyani memandang perlunya standarisasi kebijakan global dalam menyusun regulasi terkait aset kripto.
“Saat ini, ketentuan atau regulasi yang mengatur aset kripto bervariasi antar yuridiksi setiap negara,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (18/7).
Dalam pertemuan antar Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara anggota G20 di India pada Senin (17/7) kemarin, Sri Mulyani menyampaikan pentingnya menyamakan prinsip terkait regulasi aset kripto, yakni melalui suatu standar kebijakan global.
“Saya sampaikan perlunya standar global tersebut dalam regulasi dan pengawasan aset kripto yang menganut prinsip ‘same activity, same risk, same regulation‘,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Bendahara negara itu juga menyampaikan bagaimana Indonesia menyamakan prinsip dalam melakukan reformasi di sektor keuangan.
“Saya juga berbagi pengalaman terkait prinsip yang sama yang diterapkan dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia melalui UU P2SK,” kata Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu lantas menekankan, bahwa standar kebijakan aset kripto ini harus bisa meningkatkan perlindungan konsumen, tanpa harus menghentikan inovasi teknologinya.
“Saya yakin, dengan adanya standar global tentu akan mengatasi berbagai tantangan terkait dengan aset digital, seperti perlindungan konsumen, pencucian uang, pendanaan teroris, dan manipulasi pasar,” tukasnya.
Lebih jauh, Sri Mulyani menegaskan, bahwa dengan adanya standar yang sama antar negara dalam mengatur regulasi aset kripto, tentu akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri kripto.