Venna Melinda Lega Ferry Irawan Masuk Penjara

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ferry Irawan resmi divonis 1 tahun penjara karena terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Venna pun mengaku lega karena telah mendapatkan keadilan.

Ia juga tak mempermasalahkan durasi hukuman Ferry. Hal tersebut menurut Venna adalah wewenang dari hakim yang lebih tahu mengenai hukum.

“Alhamdulillah, aku mendapatkan keadilan. Menurut aku kalau jumlah vonis itu nggak ada yang pernah tau, itu wewenang hakim” kata Venna, dikutip Holopis.com, Selasa (23/5).

Venna pun menekankan bahwa Ferry Irawan selama ini terbukti bohong jika mengatakan ia tak pernah melakukan KDRT.

“Fakta hukum yang sudah diputuskan menyatakan memang terbukti secara sah dan meyakinkan ada KDRT secara fisik maupun psikis,” lanjutnya.

Venna pun mengaku saat ini ia akan fokus ke perceraian karena proses hukum KDRT Ferry sudah selesai.

Mengingat kembali, Venna dan Ferry menikah di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo pada 7 Maret 2022 lalu.

Pernikahan tersebut hanya seumur jagung, setelah Venna melaporkan KDRT yang dilakukan Ferry, dan saat ini mantap untuk menjalankan proses cerai.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Darin Brenda Iskarina
Tim Penulis & Editor
Darin Brenda Iskarina
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU