HOLOPIS.COM, JAKARTA – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day setiap tanggal 3 Mei, bertujuan untuk merayakan prinsip kebebasan pers bagi para jurnalis di seluruh dunia.
Dalam perjalanannya, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) turut mendukung peringatan ini sebagai bahan evaluasi kebebasan bagi para pers dalam menjalankan profesinya.
Lalu, bagaimana sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia
Dikutiip Holopis.com dari National Today, Rabu (3/5), pada tahun 1991 sekelompok jurnalis Afrika mengajukan banding pada konferensi UNESCO yang diadakan di ibu kota Namibia, Windhoek.
Pada saat itu, mereka menciptakan “Deklarasi Windhoek”, sebuah dokumen yang dimaksudkan untuk meletakkan dasar bagi pers yang bebas, independen, dan pluralis.
Kemudian seruan para penandatangan Deklarasi Windhoek dan mendirikan Hari Kebebasan Pers Sedunia, akhirnya ditanggapi dalam sesi ke 26 Konferensi Umum UNESCO pada tahun 1993.
Menurut situs PBB, Hari Kebebasan Pers Sedunia diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1993, mengikuti rekomendasi Konferensi Umum UNESCO. Sejak itu, 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Prinsip utama yang dikembangkan oleh UNESCO untuk Hari Kebebasan Pers Sedunia adalah kebebasan pers dan berekspresi untuk memungkinkan komunikasi berdasarkan saling pengertian, yang merupakan satu-satunya cara untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan dalam masyarakat
Setelah 30 tahun, hubungan bersejarah yang dibuat antara kebebasan untuk mencari, menyampaikan dan menerima informasi dan barang publik tetap relevan seperti pada saat penandatanganannya. Peringatan khusus peringatan 30 tahun direncanakan berlangsung selama Konferensi Internasional Hari Kebebasan Pers Sedunia.
30 Tahun Hari Kebebasan Pers Sedunia
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2023 adalah peringatan ke-30 tahun. Proliferasi media independen di banyak negara dan munculnya teknologi digital telah memungkinkan arus informasi yang bebas.
Namun, kebebasan media, keamanan jurnalis, dan kebebasan berekspresi semakin terancam sehingga berdampak pada pemenuhan hak asasi manusia lainnya.
Komunitas internasional menghadapi banyak krisis, seperti konflik dan kekerasan, ketidaksetaraan sosial-ekonomi yang terus-menerus mendorong migrasi, krisis lingkungan dan tantangan terhadap kesehatan dan kesejahteraan orang-orang di seluruh dunia.
Untuk melawan situasi krisis serta ancaman kebebasan pers dan keamanan jurnalis, ada hak atas kebebasan berekspresi dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang merupakan prasyarat dan pendorong untuk penikmatan semua hak asasi manusia lainnya.
Oleh karena itu, perayaan khusus 30 tahun Hari Kebebasan Pers Sedunia adalah seruan untuk memusatkan kebebasan pers, serta media yang independen dan beragam sebagai kunci untuk menikmati semua hak asasi manusia lainnya.

