Pemerintah kemudian meminta platform memperkuat teknologi identifikasi usia dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. Sejumlah platform juga mulai menggunakan algoritma untuk mengenali pola penggunaan akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur.
Di sisi lain, pemerintah menilai perlindungan tidak hanya bergantung pada teknologi. Pendampingan keluarga juga dinilai penting agar anak tidak hanya terlindungi melalui sistem platform, tetapi juga mendapat pengawasan ketika menggunakan layanan digital.
AI Hadirkan Tantangan Baru
Ketika mekanisme perlindungan anak mulai diterapkan pada platform digital, perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menghadirkan persoalan baru. Teknologi tersebut dapat digunakan untuk menghasilkan konten manipulatif seperti deepfake hingga materi kekerasan seksual terhadap anak.
Indonesia sendiri telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI. Koalisi tersebut melibatkan negara, organisasi internasional, masyarakat sipil, perusahaan teknologi, akademisi, dan pakar perlindungan anak untuk mendorong pengembangan teknologi yang tetap memperhatikan keselamatan serta hak anak.
“Kenapa ada koalisi global negara-negara di dunia untuk mengatur mengenai pelindungan anak di era artificial intelligence? Karena tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Rabu (7/10).
Intinya, enam bulan penerapan PP TUNAS menunjukkan adanya sejumlah perubahan pada platform, mulai dari penonaktifan akun hingga penerapan fitur perlindungan. Namun, pemerintah masih menghadapi pekerjaan lanjutan, terutama memastikan seluruh platform memenuhi kewajiban, memperkuat verifikasi usia, menangani risiko pada fitur yang sudah tersedia, serta mengantisipasi ancaman baru yang muncul seiring perkembangan AI.



