JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung secara resmi memasukan nama Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dalam daftar saksi kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan bahwa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persereo) itu bakal diperiksa Kamis (13/3) besok.
“Rencananya begitu. Sesuai jadwal besok Kamis,” kata Harli Siregar dalam keterangannya pada Rabu (12/3).
Pemeriksaan terhadap Ahok, kata dia, direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Sebagaimana diketahui Sobat Holopis, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ini telah menetapkan sembilan orang tersangka. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.