JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka asusila dan kasus narkoba.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, meski ada dua kasus yang dilakukan Fajar, pihaknya lebih memprioritaskan kasus asusila.
“Kita melihat ada hal yang lebih untuk memberikan perlindungan dan jaminan, khususnya terhadap hak-hak anak maka ini yang proses kita sampaikan,” kata Wisnu dalam keterangannya pada Kamis (13/3).
Wisnu kemudian mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan AKBP Fajar ternyata dinyatakan sebagai positif pengguna narkoba.
Mengenai kasus narkoba AKBP Fajar, Wisnu mengklaim masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh Watprof.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fajar saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pun sebelumnya telah dicopot dari jabatannya setelah ditangkap karena kasus dugaan melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur dan penggunaan narkoba.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tanggal 12 Maret 2025, AKBP Fajar yang semula menjabat sebagai kapolres saat ini dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Sementara itu, Kapolres Ngada diisi oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai kapolres Nagakeo.
Setelah penangkapan AKBP Fajar, muncul berbagai isu mengenai keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika dan tindakan asusila. Informasi dari sumber internal kepolisian menyebutkan eks kapolres Ngada itu diduga terlibat dalam kasus narkotika serta pornografi, bahkan mencakup dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.