Muannas Alaidid Sarankan Said Didu Dukung Charlie Chandra Buktikan di Pengadilan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara Muannas Alaidid menyarankan agar Muhammad Said Didu mendukung Charlie Chandra untuk membuktikan klaim kepemilikan lahan di Lemo melalui jalur pengadilan.

“Mestinya senang dibuka lagi kasusnya, dengan begitu tinggal buktikan saja dia benar di kriminalisasi atau memang maling teriak maling di pengadilan,” kata Muannas Alaidid, Sabtu (15/2/2025).

Ia menilai bahwa lahan yang sempat diklaim Charlie Chandra dan almarhum ayahnya yakni Sumita Chandra adalah tanah sengketa yang sebenarnya milik almarhum The Pit Nio. Hanya saja ada kondisi di mana tanah tersebut justru dikuasai oleh Sumita Chandar dengan tudingan melalui cara yang tidak sah secara hukum.

“Dia ngaku-ngaku punya tanah di Lemo, aneh justru kalau kalian semua malah panik,” ujarnya.

Pun demikian, Muannas menilai bahwa Said Didu sedang menjadikan Charlie Chandra tumbang langkahnya melawan PIK 2. Sebab menurut Muannas, kasus Charlie Chandra seharusnya sudah rampung melalui jalur perdamaian yang pernah difasilitasi oleh almarhum Alvin Lim.

Hingga akhirnya kasus ini terpaksa dibuka kembali bahkan Charlie Chandra sedang dituntut melalui pengadilan karena dinilai melanggar perjanjian perdamaian yang telah dibuat sebelumnya.

“Said didu ini banyak buat dosa, mestinya malu sudah jadikan Charlie tumbal untuk fitnah PIK2, yang kasus hukumnya semula sudah selesai dengan damai, tapi dipersoalkan lagi, diajak demo, dituntut lagi,” tukasnya.

Sekadar diketahui, bahwa Charlie Chandra masih mengklaim bahwa tanah seluas 8,71 hektare di Desa Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang adalah miliknya. Ia menyebut bahwa tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) 5 / Lemo tersebut sudah menjadi aset ayahnya, Sumita Chandra sejak tahun 1988.

“SHM 5/Lemo masih atas nama ayah saya, Sumita Chandra sejak tahun 1988 dan kami selalu bayar PBB sejak tahun 1990,” jelas Charlie Chandra.

Kasus soal SHM 5/Lemo tersebut pernah digarap di Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga di Pengadilan Negeri. Namun demikian, ia masih mengklaim bahwa tanah tersebut bukan milik The Pit Nio, melainkan milik Sumita Chandra yang notabane adalah ayah kandungnya.

“SHM 5/Lemo atas nama ayah diakui sah oleh BPN sejak 1988 namun secara mendadak Kanwill BPN Wilayah Banten mengeluarkan surat NOMOR 3/Pbt/BPN.36/III/2023,” terangnya.

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster, dapatkan jangkauan pengunjung bejibun sekarang juga.

Hosting Murah Indonesia
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.
Koko Pria Dewasa Casual Kemko Samase | U056P Charcoal - Lengan Panjang
Lihat Detail
Koko Pria Dewasa Casual Kemko Samase | U056P Charcoal - Lengan Panjang
Koko Pria Dewasa Kemko Heritage | G007 Navy - Lengan Panjang
Lihat Detail
Koko Pria Dewasa Kemko Heritage | G007 Navy - Lengan Panjang
Sajadah Tebal Turki Super Empuk Anti Slip
Lihat Detail
Sajadah Tebal Turki Super Empuk Anti Slip
Hongzhuo Cookware Panci Set Wajan Spatula Set Isi 13Pcs Frypan Saucepan
Lihat Detail
Hongzhuo Cookware Panci Set Wajan Spatula Set Isi 13Pcs Frypan Saucepan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Terpopuler