JAKARTA – Kabar terbaru dari sosok Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara yang menjadi terpidana kasus gratifikasi dan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dikabarkan meninggal dunia.
Abdul Gani menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie Ternate pada hari Jumat, 14 Maret 2025 pukul 19.45 WIT.
Kabar duka ini pun dirilis oleh Direktur Utama RSUD Chasan Boesoirie, Alwia Assegaf. “Telah berpulang ke Rahmatullah Ustad Abdul Gani Kasuba di RSCB pukul 19.54 WIT”.
Tidak ada Topik serupa pekan ini.
Diketahui, kondisi kesehatan Abdul Gani memang sudah menurun sejak dua pekan terakhir. Bahkan untuk sekadar buang air pun hanya ia lakukan di atas tempat tidur. Menurut informasi, bahwa Abdul Gani juga sempat mengalami kejang-kejang dan tak sadarkan diri pada 7 Maret 2025.
Sementara itu, terkait dengan persoalan hukum yang tengah dijalankan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), prosesnya akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu antara tim penyidik dari KPK dengan Jaksa Penuntut Umum.
Hal ini seperti disampaikan oleh jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Ia menyampaikan bahwa tim penyidik KPK sedang melakukan koordinasi dengan JPU pasca kabar meninggalnya terdakwa mereka.
“Akan dibahas antara tim penyidik dan JPU,” kata Tessa.
Kasus Abdul Gani Kasuba
Sebelumnya diketahui, bahwa Abdul Gani Kabusa merupakan seorang terdakwa dari kasus praktik suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam kasus itu, pria kelahiran Halmahera Selatan, 21 Desember 1951 tersebut pun telah dijatuhi vonis 8 tahun penjara pada bulan September 2024 lalu.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate. Bahkan Abudl Gani juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara mencapai Rp109,056 miliar serta USD 90 ribu.