JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Prof Yassierli mengeluarkan surat edaran nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Dalam surat yang dirilis pada 11 Maret 2025 lalu, Yassierli menyampaikan imbauan kepada para perushaaan atau penyelenggara jasa layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya keagamaan.
“Pemerintah menghimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan,” tulis surat edaran Menaker yang dikutip Holopis.com, Sabtu (15/3/2025).
Yassrieli menyampaikan bahwa pemberian bonus hari raya keagamaan tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Oleh sebab itu, bagi perusahaan aplikasi tersebut dimbau untuk memberikan bonus Hari Raya Keagamaan tersebut paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H tiba.
“Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” jelasnya.
Sementara itu, bonus Hari Raya Keagamaan tersebut dapat diberikan kepada mitra mereka secara proporsional dan dalam bentuk uang tunai. Lantas terkait dengan besaran bonus yang dimaksud, Yassrieli mematik 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“Bagi pengemudi dan kurir online di kategori sebagaimana dimaksud pad anomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi,” lanjut pada beleid keempat SE tersebut.
Untuk mendukung Surat Edaran tersebut kepada perushaan aplikasi, Yassierli juga meminta kepada para Gubernur untuk memastikan bahwa SE tersebut dapat direalisasikan dengan baik, sehingga bonus hari raya keagamaan kepada para driver dan kurir online dapat dipenuhi oleh perusahaan aplikasi.
“Menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah Saudara agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai Surat Edaran ini,” lanjutnya.
Bahkan Yassierli juga mengimbau kepada para Kepala Dinas terkait untuk ikut melakukan pemantauan apakah surat imbauannya telah dilaksanakan oleh para perusahaan layanan aplikasi tersebut atau tidak.
“Menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat Edaran ini,” pungkasnya.