JAKARTA – Rumah anggota DPR Heri Gunawan digeleledah Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Penggeledahan rumah di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangsel ini terkait proses penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait dana corporate social responsibility alias CSR Bank Indonesia (BI).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Rabu (5/2) malam hingga Kamis (6/2) dinihari. Rumah Heri Gunawan yang digeledah tim penyidik berlokasi di Jalan Pelikan 1 Blok U7 Nomor 9 RT 04/07 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Kegiatan berlangsung dari pukul 21.00 sampai dengan Keesokan harinya pukul 01.30 dini hari. (Penggeeldahan) terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi terhadap anggota DPR RI Komisi XI Periode 2019 sampai dengan 2024,” ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.
Dari kegiatan tersebut, tim penyidik KPK menyita handphone, dokumen, dan catatan terkait kasus CSR BI. Selanjutnya temuan yang disita itu akan dilakukan analisa.
“Hasil yang diperoleh barang bukti elektronik, dokumen dan surat, serta catatan-catatan,” ujar Tessa.
KPK saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi dana Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Desember 2024. Belum ada nama tersangka di dalamnya tapi dua orang atau bahkan lebih berpotensi dijerat.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik juga telah menggeledah kantor Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin malam, 16 Desember 2024. Penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari upaya paksa tersebut.
Selain Satori dan Heri Gunawan, penyidik juga telah memeriksa banyak saksi. Di antaranya dua pejabat Departemen Komunikasi (Dkom) Bank Indonesia, yaitu Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi BI dan Hery Indratno selaku Kepala Divisi PSBI-Dkom BI.
Namun, hingga saat ini penyidik KPK belum memanggil dan memeriksa Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. KPK berkali-kali menyatakan pemanggilan Perry Warjiyo terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Adapun dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan ke Komisi XI DPR dan saat ini sedang diusut KPK ditaksir mencapai triliunan rupiah. KPK menduga dana CSR menyimpang untuk kepentingan pribadi dengan modus melalui yayasan.
Awalnya penyidik KPK menemukan terjadinya penyimpangan dalam pemberian dana CSR itu. KPK mengantongi data dan informasi jika dana CSR itu diduga tidak sesuai peruntukkannya.
Diduga Yayasan sengaja digunakan lantaran BI tidak menyalurkan CSR ke rekening pribadi. Para penikmat menggunakan sejumlah cara agar dana itu dinikmati untuk pentingan pribadi.
Biasanya yayasan yang diberikan CSR direkomendasikan oleh pihak yang mengajukan. Dalam kasus ini, misalnya, yang menyampaikan nama adalah anggota Komisi XI DPR RI sebagai mitra BI.
KPK saat ini sedang mempertajam bukti dugaan anggota Komisi XI DPR RI yang menyelewengkan dana CSR BI. Upaya itu sejurus dengan pernyataan Satori selaku Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem yang sudah diperiksa pada Jumat, 27 Desember. Dimana Satori saat itu menyebut jika semua Komisi XI ikut menerima dana CSR.
Sejauh ini penyidik KPK telah menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana CSR BI di Cirebon. Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024.
Tim penyidik KPK beberapa waktu lalu sudah melakukan penggeledahan di Cirebon, Jawa Barat. Dari lokasi di Cirebon itu penyidik mengamankan beberapa dokumen.
Selain dugaan penyimpangan, lembaga antikorupsi juga mendalami motif atau kepentingan BI memberikan dana CSR kepada Komisi XI DPR. KPK menduga pemberian dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) kepada sejumlah anggota komisi yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter dan Sektor Jasa Keuanga itu tak berdiri sendiri.