Henri Subiakto Dukung Prabowo Bersihkan Istana dari Infiltran Pengganggu Pemerintahan

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

Dukungan Henri terhadap langkah pembersihan pemerintahan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar Presiden Prabowo memastikan lingkungan Istana dan seluruh institusi pemerintahan terbebas dari pihak-pihak yang berpotensi menyusupkan agenda untuk mengganggu jalannya pemerintahan.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 10 saksi dan tiga saksi ahli.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Asep mengungkapkan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan tokoh publik. Salah satu nomor yang menjadi sasaran penyadapan tersebut adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, penyadapan diduga menyasar nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Menurut Asep, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Intercept Management System) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

“Pada periode 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ungkapnya.

Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan data hasil penyadapan. Asep menjelaskan, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan tanpa prosedur.

Kasus ini mulai ditangani setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU