Benarkah setiap transfer bank bakal dikenai pajak mulai 9 November 2026? Isu ini bikin heboh, sampai akhirnya DJP buka suara dan mengungkap fakta sebenarnya.
Kabar penerapan pajak digital mulai 9 November 2026 mendadak menjadi sorotan masyarakat.
Isu yang menyebut transfer bank, kiriman uang, hingga transaksi melalui dompet digital bakal dikenakan pajak membuat publik bertanya-tanya.
Apakah setiap kali masyarakat mengirim uang atau melakukan transfer rekening akan dipotong pajak?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan penjelasan.
Pemerintah menegaskan, kebijakan yang akan mulai diterapkan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tersebut bukan pajak baru dan tidak serta-merta menyasar seluruh transaksi perbankan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa aktivitas transfer dana pribadi maupun pengiriman uang masyarakat tidak otomatis menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” kata Inge dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan kabar yang berkembang mengenai rencana pemungutan pajak digital mulai 9 November mendatang.
Masyarakat tidak perlu langsung menganggap setiap transaksi transfer melalui bank akan dikenakan PPN.
Menurut Inge, SPP-TDLN merupakan sistem yang disiapkan pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.
Tujuannya agar pengenaan pajak lebih tertib, adil, serta memanfaatkan teknologi dalam proses pemungutannya.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha digital dalam negeri dan perusahaan luar negeri yang menawarkan produk maupun layanan kepada konsumen Indonesia.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!