“Itu kan ada biaya (perawatan), kemungkinan kewajiban di pengemudi. Itu konsekuensi sebagai angkutan umum (melakukan perawatan). Minimal perawatan harus terjamin,” kata Menhub.
Ia menilai, kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum harus memenuhi standar kelayakan. Menurutnya, pengawasan terhadap aspek tersebut belum dilakukan oleh aplikator seperti yang direncanakan dalam skema pengaturan mendatang.
“Saat ini aplikator belum memonitor itu, masing-masing saja, tapi sebagai kendaraan umum, dia harus menjamin bahwa kendaraan yang digunakan itu layak,” ujarnya.
Selain persoalan keselamatan dan biaya perawatan kendaraan, pemerintah juga menyiapkan pengaturan perlindungan bagi pengemudi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Perpres tersebut mengatur hubungan kemitraan agar berlangsung secara adil dan transparan. Cakupan pengaturannya meliputi hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses data transaksi, hingga penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma.
Khusus mengenai jaminan sosial, Kementerian Ketenagakerjaan bersama penyelenggara jaminan sosial akan berperan dalam mengoordinasikan pelaksanaannya. Namun, pemerintah belum memastikan pihak yang akan menanggung biaya iuran jaminan sosial bagi pengemudi ojol.
“Jaminan sosial diatur oleh Kemenaker. Kementerian yang menyelenggarakan di bidang Ketenagakerjaan, melakukan koordinasi pelaksanaan perlindungan jaminan sosial dengan badan penyelenggara jaminan sosial,” kata Dudy.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...