Namun, ternyata ada bagian yang tak kalah penting.
Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Kuningan, Nissa Rahmi, memastikan kendaraan tersebut bukan milik SPPG di wilayah Darma.
Nissa mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan berdasarkan nomor polisi kendaraan yang terlihat dalam unggahan.
Hasilnya, tidak ditemukan armada dengan pelat nomor tersebut di SPPG wilayah Kuningan.
“Mobil itu bukan dari SPPG di Darma ya. Sudah dicek dan tidak ada pelat nomor demikian,” ujar Nissa, Minggu (4/10/2026).
Meski begitu, Nissa menegaskan ada satu hal yang tidak boleh dilakukan.
Mobil distribusi MBG tetap tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, kendaraan tersebut secara khusus diperuntukkan bagi kegiatan distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat.
“Mobil distribusi itu mobil yang SPPG sewa. Tentu tidak boleh, mobil distribusi hanya untuk pendistribusian MBG,” katanya.
Nissa menambahkan, aturan tersebut telah ditegaskan dalam Surat Edaran, Petunjuk Teknis, serta Standard Operating Procedure (SOP) BGN.
“Sudah ditekankan dari dulu bahwa mobil hanya untuk pendistribusian MBG. Kami akan tetap menekankan kembali bahwa mobil tidak bisa dipakai untuk kegiatan dan kepentingan lain,” tegasnya.
Kasus mobil MBG di Waduk Darma ini pun kembali membuka perhatian terhadap pengawasan armada SPPG.
Sebab, meskipun kendaraan tersebut disewa atau disediakan pengelola, penggunaannya tetap terikat dengan fungsi operasional program MBG.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...