“Jemaah percepatan atau jemaah lunas tunda ganti bahasanya?,” tanya jaksa menegaskan.
“Percepatan,” jawab Ridwan.
“Percepatan ya. Oke baik. Bahasa itu bapak sampaikan ke berapa travel di tahun 2024 itu?,” sambung jaksa mengonfirmasi.
“Total kurang lebih 20-an sih seingat saya pak,” jawab Ridwan.
Dijelaskan Ridwan, penyampaian tersebut setelah ada Keputusan Menteri Agama yang membagi kuota haji tambahan sebanyak 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.
Selain Ridwan, Jaksa menghadirkan tiga saksi lain. Ketiga saksi itu yakni Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020, Abdul Muhyi; Nila Adulitya Devi (swasta); dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.
Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 (kurs 1 dolar AS setara Rp17.800). Perkara dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...