HOLOPIS.COM, JAKARTA – Akhmad Sodiq (ASO) terpaksa menanggalkan toga rektor. Jubah kehormatan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) berganti menjadi rompi orange tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Hal itu mengemukakan saat Akhmad Sodiq beserta lima tersangka lainnya digeledang petugas KPK ke mobil tahanan, Sabtu 22 Agustus 2026 dinihari. Kelimanya terpantau keluar dari loby gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 01.50 WIB.
Selain disempatkan rompi tahanan KPK, lengan para tersangka termasuk Akhmad Sodiq juga diborgol. Tak sepatah kata terucap dari para tersangka, termasuk sang Rektor Unsoed.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menyatakan, para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik, seperti dikutip Holopis.com.
KPK sebelumnya telah menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasaan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru (Maba) di lingkungan Unsoed Purwokerto, JawaTengah.
Selain Akhmad Sodiq, KPK menjerat lima orang lainnya. Yakni, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP); Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; serta tiga pihak swasta Dian Mulia (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MYN). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Purwokerto dan Jakarta pada Kamis 20 Agustus 2026.
“KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnyaberdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka yaitu ASO, NAP, ES, DMW, AW, dan MYN,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2026.
Dugaan pemerasaan dan gratifikasi ini terbagi dalam tiga klaster. Pada klaster pertama, Norman Arie Prayoga atas sepengetahuan Ahmad Sodiq meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta. Permintaan uang ini melalui pihak perantara Dian Mulia dan Adhi Wiharto.
“Permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru,” ujar Taufik.
Pada klaster ini, tak luput diwarnai janji pemberian tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Janji kepada pihak swasta itu sebagai garansi atas uang yang dipinjam untuk mengganti uang yang telah diberikan orang tua calon mahasiswa baru.
“Setelah uang tersebut diberikan kepada DMW dan AW, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru. Selanjutnya, pihak orang tua meminta pengembalian penuh atas uang tersebut kepada DMW dan AW. Akan tetapi, DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Kemudian bahwa DMW dan AW, melaporkan hal tersebut kepada NAP. Selanjutnya, NAP atas sepengetahuan ASO meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk pengembalian uang kepada pihak orang tua dimaksud,” ujar Taufik.
“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” ditambahkan Taufik.




