Pada klaster kedua, yakni pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, Akhmad Sodiq disebut memberikan perintah kepada Mulyono dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terimakasih’.
“Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta,” ucap Taufik.
Pada klaster ketiga, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed disebut menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar dalam kurun waktu 2025-2026.
“Atas penerimaan tersebut ES melaporkannya kepada ASO. Bahwa kemudian ASO memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calonmahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ucap Taufik.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan 14 orang. 12 orang diamankan dari wilayah Purwokerto dan dua orang diamankan dari Jakarta. Tim Satgas KPK juga mengamankan barang bukti sejumlah uang.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta,” ucap Taufik.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.




