HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nota perlawanan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim memerintahkan persidangan perkara yang menjerat mantan Menteri Agama itu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pekara nomor 42 Pidsus-TPK/2006/PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Yaqut Cholil Qoumas,” ucap Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis, 27 Agustus 2026.
Sidang yang menjerat Yaqut ini selanjutnya akan memasuki pemeriksaan perkara. Termasuk pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi.
“Demikian ya putusan sela yang sudah kami bacakan. Berdasarkan putusan tersebut maka pemeriksaan, karena putusan ini perlawanan dinyatakan tidak diterima, maka pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan,” ujar hakim Ni Kadek.
Usai persidangan, Yaqut menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim. Iya juga mengklaim akan kooperatif mengikuti proses persidangan.
“Kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang apa namanya didakwakan itu nanti kita akan jawab terang-terangnya. Dan kita berharap siapa yang apa melakukan kesalahan benar-benar mendapatkan apa apa sanksi yang jelas. Jadi saya masih meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat gitu ya. Tapi insyaallah saya yakin tawakal kepada Allah,” ujar Yaqut.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi putusan sela ini. Menurut Budi, putusan sela ini semakin menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah sesuai dengan koridor hukum dan menjadi dasar untuk dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan pokok perkara.
Kata Budi, pihaknya meyakini proses pembuktian di persidangan merupakan ruang untuk menguji secara objektif dan terbuka seluruh fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan. Sebab itu, setiap alat bukti dan keterangan saksi akan disampaikan secara profesional untuk menguraikan konstruksi perkara, termasuk peran dan perbuatan masing-masing terdakwa.
‘Dengan putusan tersebut, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentu akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan Majelis Hakim,” ungkap Budi.
Yaqut sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merugikan sebesar Rp622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Di antaranya, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Menurut Jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan Yaqut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK). Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis. Pengisian kuota haji khusus tambahan itu diduga juga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah.
Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp 4.833.786.000 (kurs 1 dolar AS setara Rp17.800). Dugaan rasuah ini juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk sebanyak 313 korporasi PIHK.




