HOLOPIS.COM, JAKARTA — Struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berpeluang mengalami perombakan dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya tengah mengupayakan penambahan layer baru dalam skema tarif cukai rokok agar bisa mulai berlaku pada tahun ini.
Kendati demikian, implementasi aturan tersebut masih harus menunggu lampu hijau dari parlemen melalui rapat kerja bersama DPR RI.
“Untuk cukai rokok, kami akan coba terapkan tahun ini, setelah saya bicara dengan parlemen. Kami masih belum ketemu, belum dapat waktu. Setelah 17 Agustus ini kan baru kami ketemu DPR untuk memastikan CHT,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Purbaya menjelaskan, langkah utak-atik tarif ini bukan sekadar mengejar penerimaan, melainkan instrumen untuk memikat produsen rokok ilegal agar mau masuk ke sistem resmi lewat penyesuaian tarif cukai yang terjangkau.
Di sisi lain, pemerintah memastikan tidak akan memberi ruang kompromi bagi pelaku usaha yang tetap memilih jalur gelap; operasional bisnis rokok tanpa pita cukai bakal langsung ditindak tegas hingga ditutup total.
Penerimaan Bea Cukai Terkoreksi, Target Pajak Digenjot di RAPBN 2027
Dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pos penerimaan kepabeanan dan cukai dipatok sebesar Rp316,6 triliun. Angka ini sedikit terkoreksi 1,2 persen jika disandingkan dengan outlook APBN 2026 yang menyentuh Rp320,6 triliun.
Koreksi pada bea cukai tersebut bakal ditutup dari lonjakan penerimaan perpajakan. Sektor pajak ditargetkan mendulang angka fantastis sebesar Rp2.591,4 triliun—melejit 12,1 persen dari proyeksi tahun berjalan 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.
Secara akumulatif, total target penerimaan perpajakan negara dipatok menyentuh angka Rp2.908 triliun, atau tumbuh 10,5 persen dari proyeksi APBN 2026 sebesar Rp2.631,4 triliun.
Purbaya menggarisbawahi bahwa laju penerimaan kas negara tahun depan akan sangat dipengaruhi oleh tren laju ekonomi 2027, efektivitas kelanjutan reformasi perpajakan, hingga dinamika fluktuasi harga komoditas global.
4 Strategi Kunci Kebijakan Pajak 2027
Guna mengamankan pundi-pundi penerimaan negara di tengah dinamika pasar, Kementerian Keuangan memetakan empat pilar strategi utama:
- Harmonisasi Regulasi: Memperkuat kesinambungan reformasi perpajakan internal sembari menyelaraskan aturan dengan standar perpajakan internasional.
- Penegakan Hukum & Digitalisasi: Mendongkrak rasio kepatuhan wajib pajak lewat integrasi teknologi modern, sinergi data, dan penindakan hukum yang lebih terukur.
- Pajak Ekonomi Digital: Menata dan memperkuat ekosistem perpajakan pada ranah ekonomi digital agar lebih kondusif dan menjamin keadilan berusaha.
- Insentif Terfokus: Menggelontorkan stimulus perpajakan secara selektif demi mempercepat laju investasi dan agenda hilirisasi industri nasional.


