Penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan.
Polisi berencana memeriksa pihak penyelenggara acara, petugas yang berada di stan, serta perusahaan produsen minuman yang produknya berada di lokasi kejadian.
Untuk memperkuat penyidikan, polisi juga melibatkan sejumlah saksi ahli dari berbagai bidang.
Mereka antara lain ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli yang akan menguji kandungan alkohol.
Keterlibatan sejumlah ahli tersebut dilakukan untuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan unsur pidana dalam perkara yang sedang disidik.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Proses hukum terhadap keempat tersangka masih berjalan. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut.
Polisi Minta Video Provokatif Tak Disebar Ulang
Di tengah penanganan perkara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak ikut memperkeruh situasi dengan menyebarkan kembali video kejadian yang dinilai mengandung unsur provokatif.
Masyarakat diminta menyerahkan proses penanganan perkara kepada kepolisian.
“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Budi.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sendiri maupun menyebarkan ulang potongan video tanpa konteks selama proses penyidikan masih berlangsung.



