Kemenkeu meminta pemda melakukan pergeseran atau penghematan pada pos anggaran yang dinilai tidak prioritas.
Salah satu contohnya adalah memangkas perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.
Selain itu, pemda juga diminta mengoptimalkan saldo Treasury Deposit Facility (TDF) yang dimiliki.
Setelah berbagai langkah tersebut dilakukan, pemerintah pusat memberikan dukungan melalui Transfer ke Daerah (TKD).
Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp18,9 triliun.
Dari total Rp18,9 triliun tersebut, terdapat Rp12,8 triliun yang dialokasikan untuk dukungan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk membantu penggajian pegawai.
Dana tersebut diharapkan dapat membantu pemda memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN daerah, termasuk PNS dan PPPK.
Selain dana penggajian, bantuan pemerintah pusat juga memiliki beberapa komponen lainnya.
Sebanyak Rp1,1 triliun diberikan sebagai afirmasi kepada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kemudian terdapat Rp5 triliun untuk cicilan pembayaran sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH).
Dengan demikian, totalnya mencapai Rp18,9 triliun.
Nufransa mengatakan bantuan tersebut tidak hanya ditujukan untuk membantu kelancaran pembayaran gaji pegawai daerah.
Pemerintah berharap bantuan itu juga dapat mengurangi beban kewajiban pemda yang berasal dari tahun sebelumnya.



