Termasuk menyelesaikan kewajiban Kurang Bayar DBH secara bertahap.
“Kami berharap dengan bantuan yang diwujudkan dalam KMK 198 Tahun 2026 ini, pemerintah daerah dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dengan lancar, termasuk pembayaran gaji para pegawai ASN Daerah dan juga pegawai PPPK di pemerintah daerah,” ujarnya.
Untuk tambahan cicilan KB DBH, pemerintah melakukan pelunasan kepada seluruh daerah yang memiliki KB DBH hingga 2024 dengan nilai sampai Rp8 miliar.
Sementara bagi daerah penghasil utama PNBP sumber daya alam atau desil 10 penghasil PNBP setiap jenis DBH, pemerintah memberikan penyaluran secara proporsional terhadap sebagian pagu KB DBH yang tersedia saat ini.
Kemenkeu memastikan pemantauan terhadap kondisi keuangan daerah akan terus dilakukan.
“Pemerintah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan APBN dan APBD 2026 untuk melihat kemampuan fiskal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan selanjutnya,” kata Nufransa.



