Menurutnya, koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap temuan dapat ditangani secara tepat.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, mengatakan seluruh tahapan penanganan dilakukan dengan memperhatikan aspek konservasi, teknis, administrasi hingga penegakan hukum.
“Setiap temuan penyu maupun telurnya harus ditangani secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Iwan.
Ia mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian penyu.
Masyarakat diminta tidak mengambil, memperjualbelikan, mengangkut maupun memanfaatkan penyu dan telurnya secara ilegal.
Jika menemukan penyu, telur penyu, atau aktivitas yang diduga melanggar aturan, masyarakat diminta segera melapor kepada petugas atau instansi berwenang.
Sebagai tindak lanjut, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak telah menyerahkan hasil identifikasi beserta dokumen pendukung kepada PSDKP Pontianak untuk diproses sesuai kewenangan.
Sementara telur yang tidak direkomendasikan untuk ditetaskan akan ditangani berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.



