Berdasarkan dakwaan, Faisal disebut telah menyiapkan 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 9,83 gram.
Sebanyak 12 paket di antaranya dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL.
Paket tersebut disebut akan dikirim menggunakan pesawat CN-235 menuju sejumlah pembeli di Madiun, Jawa Timur.
Barang tersebut bahkan disebut telah diserahkan kepada awak pesawat sebelum keberangkatan pada 26 November 2025.
Namun, pengiriman itu tidak sampai terlaksana.
Komandan Wing Udara 1 disebut memerintahkan petugas intelijen untuk mengamankan Faisal beserta barang bukti sebelum pesawat berangkat.
Pemeriksaan kemudian dilakukan di rumah terdakwa.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas kembali menemukan dua paket sabu.
Dengan demikian, total barang bukti yang disebut dalam perkara mencapai 14 paket dengan berat keseluruhan 9,83 gram.
Dalam dokumen perkara, Faisal juga disebut memperjualbelikan sabu kepada sejumlah perwira lain selama berdinas.
Kesaksian Surya menjadi salah satu bagian yang mengungkap dugaan transaksi narkotika tersebut.
Namun, seluruh tuduhan terhadap Faisal masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Perkara Faisal tercatat dengan nomor 8-K/PMT.I/AL/VI/2026 dan hingga Senin (10/8/2026) masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.



