Faisal didakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait narkotika dalam KUHP.
Sementara itu, Surya juga mengaku masih menunggu proses perkara tersendiri terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang akan disidangkan di peradilan militer di Surabaya.
Persidangan perkara Faisal masih berlanjut untuk memeriksa keterangan para saksi dan membuktikan dakwaan oditur militer.



