Namun, pembiayaan tersebut hanya direncanakan untuk dua tahun pertama.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya mengatakan ketentuan mengenai tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Aturan tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Perpres nantinya akan mengatur berbagai aspek pengelolaan Kopdes, termasuk mekanisme penggajian para manajer.
Meski begitu, Ferry belum mengungkapkan nominal gaji yang akan diterima manajer Kopdes.
“(Gaji manajer bersumber dari) APBN. Sementara APBN selama 2 tahun,” kata Ferry.
Dengan demikian, pemerintah belum menetapkan secara resmi berapa gaji manajer Kopdes Merah Putih.
Yang sudah jelas, Purbaya menegaskan angka Rp16 juta per bulan terlalu tinggi.
Pemerintah masih menunggu skema final sebelum menentukan besaran gaji yang akan dibayarkan melalui APBN.


