Informasi lain menyebut penindakan juga diperkuat oleh informasi intelijen internasional yang diterima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari otoritas Thailand pada Mei 2026 serta data dari Taiwan Coast Guard yang diteruskan melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.
Pada Kamis, 6 Agustus 2026, Satgas Patroli Laut Bea Cukai bersama KRI Kerambit-627 menghentikan MV King Sun di perairan utara Berakit, Bintan. Kapal tersebut kemudian dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan pada Jumat, 7 Agustus 2026, petugas menemukan 65 karung yang disembunyikan di kompartemen tersembunyi di sekitar anjungan atau bagian bawah lantai kamar anak buah kapal. Karung-karung tersebut berisi sekitar 1.300 bungkus teh China dengan berat keseluruhan sekitar 1,3 ton.
Pengujian menggunakan alat Rigaku kemudian mengonfirmasi bahwa sampel barang tersebut positif mengandung ketamin.
MV King Sun diketahui merupakan kapal kargo berbendera Tanzania. Sebelumnya kapal tersebut memiliki nama Chin Cun No. 12 berbendera Vanuatu, kemudian berganti nama menjadi Fude sebelum kembali berganti nama menjadi MV King Sun dan berubah menjadi kapal kargo berbendera Tanzania.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan delapan orang awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara asing. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar.
Saat ini, aparat masih melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal, muatan dan dokumen pelayaran untuk memastikan kemungkinan adanya barang terlarang lain. Identitas pemilik kapal, pemilik muatan serta tujuan pengiriman ketamin juga masih didalami.
TNI AL menyatakan pemeriksaan belum final dan masih terbuka kemungkinan ditemukan muatan lain di dalam kapal. Barang bukti ketamin tersebut selanjutnya direncanakan untuk dimusnahkan setelah proses penyelidikan dan penanganan perkara selesai.


