Setelah berjalan selama tiga bulan, pemerintah berencana menambah sekitar 50 kantor pertanahan lagi yang menerapkan sistem serupa.
Selanjutnya, jumlahnya akan terus diperluas secara bertahap hingga seluruh kantor pertanahan di Indonesia menerapkan layanan maksimal 10 hari dalam waktu kurang lebih dua tahun.
Daftar 15 daerah yang lebih dulu menikmati layanan balik nama sertifikat 10 hari:
– Kota Surabaya
– Kabupaten Malang
– Kabupaten Badung
– Kabupaten Buleleng
– Kota Samarinda
– Kota Pontianak
– Kota Makassar
– Kota Semarang
– Kota Tangerang Selatan
– Kota Batam
– Kabupaten Semarang
– Jakarta Utara
– Jakarta Barat
– Jakarta Selatan
– Jakarta Pusat
Bagi masyarakat yang tinggal di salah satu daerah tersebut, layanan baru ini diharapkan dapat memangkas waktu pengurusan sertifikat sekaligus memberikan kepastian proses administrasi.
Transformasi layanan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pelayanan pertanahan dan mengurangi praktik birokrasi yang berbelit.
Jika program percontohan berjalan sesuai target, bukan tidak mungkin masyarakat di seluruh Indonesia akan segera merasakan manfaat layanan balik nama sertifikat yang lebih cepat, mudah, dan pasti.
Jadi, apakah daerahmu sudah masuk daftar? Jika belum, pemerintah memastikan program ini akan diperluas secara bertahap hingga menjangkau seluruh kantor pertanahan di Indonesia.



