Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Cuma 10 Hari, Cek Daerahmu

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

Setelah berjalan selama tiga bulan, pemerintah berencana menambah sekitar 50 kantor pertanahan lagi yang menerapkan sistem serupa.

Selanjutnya, jumlahnya akan terus diperluas secara bertahap hingga seluruh kantor pertanahan di Indonesia menerapkan layanan maksimal 10 hari dalam waktu kurang lebih dua tahun.

Daftar 15 daerah yang lebih dulu menikmati layanan balik nama sertifikat 10 hari:

– Kota Surabaya
– Kabupaten Malang
– Kabupaten Badung
– Kabupaten Buleleng
– Kota Samarinda
– Kota Pontianak
– Kota Makassar
– Kota Semarang
– Kota Tangerang Selatan
– Kota Batam
– Kabupaten Semarang
– Jakarta Utara
– Jakarta Barat
– Jakarta Selatan
– Jakarta Pusat

Bagi masyarakat yang tinggal di salah satu daerah tersebut, layanan baru ini diharapkan dapat memangkas waktu pengurusan sertifikat sekaligus memberikan kepastian proses administrasi.

Transformasi layanan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pelayanan pertanahan dan mengurangi praktik birokrasi yang berbelit.

Jika program percontohan berjalan sesuai target, bukan tidak mungkin masyarakat di seluruh Indonesia akan segera merasakan manfaat layanan balik nama sertifikat yang lebih cepat, mudah, dan pasti.

Jadi, apakah daerahmu sudah masuk daftar? Jika belum, pemerintah memastikan program ini akan diperluas secara bertahap hingga menjangkau seluruh kantor pertanahan di Indonesia.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Gesha Yuliani Nattasya
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Gesha Yuliani Nattasya, Ronalds Petrus Gerson
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU