Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menyebut amplop tersebut telah dikembalikan ke sang Bupati melalui ajudannya. Pria kelahiran Pekan Baru, Riau, 13 Juli 1977 itu menyebut pengembangan amplop dilakukan di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli diketahui baru melaporkan penerimaan gratifikasi amplop dari Bupati Suhardiman Amby ke KPK.
Belum lama ini, KPK mengungkap sejumlah hal terkait pengurusan pelepasan hutan tersebut. Salah satunya pengakuan sejumlah pihak terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas pengurusan pelepasan hutan seluas 1.828 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pengakuan di antaranya datang dari Suhardiman dan Bendahara KUD Prima Sehati.
Dalam keterangan terpisah, mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha sebelumnya juga menyoroti pemberian amplop Bupati Suhardiman Amby kepada Raja Juli. Menurut Praswad, pemberian amplop tersebut memiliki karakteristik suap, bukan sekadar gratifikasi biasa.
Praswad menilai terdapat indikasi kuat yang mengikat pemberian uang tersebut dengan kepentingan perizinan lahan. Ia juga menegaskan sekaligus mengingatkan bahwa mengembalikan uang kepada pihak pemberi tidak serta-merta menghapus unsur pidana korupsi.
“Dalam perkara ini, terdapat hubungan yang jelas antara pemberian uang dan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diproses. Karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya,” tegas Praswad dalam keterangannya.


