Tak hanya di Dinas PUPRPKP, CV Dyaskarya Konstruksi juga diduga menerima uang terkait pengadaan barang dan jasa pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat, senilai Rp 31,1 miliar.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami terkait penerimaan ini,” tegas Taufik.
Dari uang Rp 41,7 miliar yang diduga diterima Sudirman melalui CV Dyaskarya Konstruksi, senilai Rp 10,8 miliar mengalir ke Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. “Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UUNo. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Taufik.
Sementara dalam konstruksi perkara penerimaan suap, Bupati Ahmad Zaini diduga menerima sejumlah uang, barang, ataupun fasilitas dari Alvonus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistem Instrument (PT MSI). Perusahaan tersebut merupakan vendor PT Air Minum Giri Menang, yang merupakan perusahaan air minum daerah di Lombok Barat.
Sepanjang 2024-2026, PT MSI mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih diKabupaten Lombok Barat senilai Rp 27,1 miliar. Proyek yang di dapat PT MSI itu atas campur tangan Sudirman dan Ahmad Zaini.
Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada Ahmad Zaini lebih dari Rp 1,6 miliar. Di antaranya :
1. Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar;
2. Sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta;
3. Akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta PP
4. Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta;
5. Satu unit telepon genggam merek Iphone 17 Pro senilai Rp 26 juta;
6. Satu ekor Sapi Kurban senilai Rp 17 juta.
Atas dugaan perbuatan suap tersebut, Ahmad Zaini bersama-sama Sudirman atas dugaan penerima dijerat atas Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Alvonus Gani atas dugaan pemberi dijerat atas Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lebih lanjut Taufik mengungkap sejumlah penerimaan lain atau gratifikasi Ahmad Zaini dan Suedirman. Di antaranya :
1. Uang sekitar Rp 500 juta sampai dengan Rp 750 juta pada tahun 2025. Uang itu diduga dikumpulkan atas perintah Ahmad Zaini menjelang lebaran.
2. Untuk kepentingan Bupati, Sudirman pada 2025 meminta bantuan Ratnawi selaku Kadis PUPRPKP untuk mengumpulkan uang atau fee dari proyek di Dinas PU. Sudirman lalu memberikan uang tersebut secara cash.
3. Suriaman diduga menerima uang Rp 250 juta pada Maret 2026.
4. Pada April 2026 atau menjelang Lebaran, Kadis PUPRPKP melalui drivernya memberikan Rp 100 juta kepada Sudirman.
Dari uang-uang yang diterima Ahmad Zaini, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah. Selain itu, Ahmad Zaini dan Sudirman juga diduga menempatkan uang Rp 2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati.



