Sebaliknya, apabila HET tetap dipertahankan sementara harga bahan baku terus meningkat, produsen justru harus menanggung beban biaya produksi yang semakin besar.
Akibatnya, margin keuntungan semakin menipis karena harga jual minyak goreng tidak sebanding dengan kenaikan harga CPO.
Karena itu, IPOSS menilai kebijakan DMO harus mampu membagi beban secara lebih proporsional agar kepentingan konsumen maupun produsen tetap terlindungi.
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah efektivitas HET dalam mengendalikan harga di lapangan. Berdasarkan data Harga Nasional Tertimbang (HNT), harga MinyaKita hingga kini masih berada di atas HET.
Pada Februari 2025, misalnya, harga MinyaKita secara nasional mencapai Rp17.311 per liter.
Sementara hingga April 2026, harga rata-rata masih berada di kisaran Rp16.975 per liter atau tetap lebih tinggi dibandingkan HET sebesar Rp15.700 per liter.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa penetapan HET belum otomatis membuat masyarakat memperoleh minyak goreng sesuai harga resmi.
Menurut IPOSS, kondisi tersebut dipengaruhi oleh gangguan distribusi, terbatasnya stok di sejumlah wilayah, serta lemahnya pengawasan di tingkat ritel.
Menariknya, ketika harga minyak sawit dunia mengalami penurunan, harga MinyaKita di dalam negeri juga tidak langsung ikut turun.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan HET memang mampu menahan lonjakan harga ketika pasar global meningkat, tetapi belum efektif membuat konsumen menikmati penurunan harga saat pasar internasional melemah.
Tekanan yang sama juga dirasakan produsen minyak goreng.
Berdasarkan catatan IPOSS, harga RBD Olein domestik sebagai bahan baku utama minyak goreng secara konsisten berada di atas harga jual MinyaKita kepada distributor lini pertama.
Pada April 2026, harga RBD Olein tercatat mencapai sekitar Rp17.642 per liter, sedangkan harga jual produsen kepada distributor hanya Rp13.500 per liter.


