HOLOPIS.COM, JAKARTA – Heboh pembantaian tapir di Lampung, WWF mendesak edukasi perlindungan satwa liar diajarkan sejak SD demi meningkatkan kesadaran konservasi.
Kasus pembantaian seekor tapir yang dilindungi di Kabupaten Mesuji, Lampung, memicu keprihatinan berbagai pihak.
Organisasi konservasi World Wildlife Fund (WWF) Indonesia menilai peristiwa tersebut menjadi alarm penting bahwa pendidikan mengenai perlindungan satwa liar harus diberikan sejak usia dini melalui sekolah.
External Relation and Media Manager WWF Indonesia, Diah Sulistiowati, mengatakan edukasi tentang konservasi satwa liar sebaiknya menjadi bagian dari pembelajaran di sekolah dasar agar anak-anak memahami pentingnya menjaga keberadaan satwa di habitatnya.
“Pelestarian satwa liar perlu masuk dalam edukasi ke sekolah-sekolah, sehingga anak-anak sudah terpapar tentang pentingnya satwa liar dilindungi, tetap hidup, serta tidak boleh dikonsumsi maupun dibunuh,” ujar Diah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya kasus seekor tapir yang disembelih warga setelah muncul di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Register 45, Mesuji, Lampung.
WWF juga menyayangkan insiden tersebut.
Menurut Diah, dalam jangka pendek diperlukan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah yang harus dilakukan apabila satwa liar keluar dari habitatnya.
Ia menegaskan masyarakat seharusnya tidak membunuh atau mengonsumsi satwa yang dilindungi, melainkan segera melaporkan keberadaan satwa tersebut kepada pihak berwenang agar dapat ditangani dengan aman.
Selain edukasi, WWF juga menilai penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sementara itu, Dosen Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara, menilai kasus tersebut bukan sekadar kematian seekor satwa liar, melainkan mencerminkan masih rendahnya kesadaran ekologis masyarakat.
Menurutnya, sebelum kejadian berlangsung aparat kepolisian sebenarnya telah mengimbau masyarakat agar tidak mendekati, menangkap, maupun memburu tapir yang muncul di kawasan tersebut.
Namun imbauan itu tidak diindahkan hingga satwa dilindungi tersebut akhirnya dibunuh.
Benny menegaskan kemunculan tapir di jalan raya bukan berarti satwa tersebut mengganggu manusia.
Sebaliknya, kondisi itu menunjukkan habitat alami tapir semakin tertekan akibat alih fungsi hutan, pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur, serta menyempitnya koridor satwa liar.
Ia menambahkan hukum pidana modern tidak hanya berfungsi melindungi manusia dari tindak kejahatan, tetapi juga harus menjaga kepentingan ekologis demi keberlanjutan lingkungan hidup.
Menurut Benny, prinsip tersebut telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam aturan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja menangkap, membunuh, memiliki, atau memperniagakan satwa dilindungi tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana.
Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya hilangnya satu individu satwa, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.
Kasus pembantaian tapir di Lampung pun menjadi pengingat bahwa upaya konservasi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan pendidikan lingkungan yang berkelanjutan sejak bangku sekolah dasar agar kesadaran menjaga satwa liar tumbuh sejak dini.


