“Rehabilitasi adalah proses panjang yang membutuhkan waktu dua hingga enam tahun. Ketiganya telah terpantau mampu beradaptasi dan hidup mandiri di pulau pra-pelepasliaran, sehingga dinyatakan layak untuk kembali ke hutan,” jelas M. Ari Wibawanto.
Sebanyak 18 individu orangutan hasil rehabilitasi di BORA telah dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat selama kurun waktu empat tahun ini.
Selanjutnya, tim monitoring dari COP akan memantau pergerakan Bagus, Eboni, dan Ruby selama tiga bulan ke depan untuk memastikan mereka aman dan dapat beradaptasi dengan baik di rumah barunya.

