HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Travel Umrah Hananiah.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, perwakilan korban, serta kuasa hukum korban pada Kamis (18/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Bimantoro menyoroti pola pengelolaan dana jamaah yang dinilai memiliki kemiripan dengan sejumlah kasus travel umrah bermasalah yang pernah terjadi sebelumnya.
“Jika melihat pola yang terjadi dan membandingkannya dengan sejumlah kasus travel umrah bermasalah sebelumnya, terdapat kemiripan yang cukup kuat. Dana dari peserta baru diduga digunakan untuk menutup kewajiban peserta lama sehingga terjadi pola gali lubang tutup lubang,” ujar Bimantoro.
Menurutnya, kecilnya jumlah dana yang berhasil dikembalikan kepada korban menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian penyidik. Ia mempertanyakan kondisi keuangan perusahaan yang disebut telah habis, termasuk dana operasional yang sebelumnya dimiliki.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Dalam sebuah perusahaan tentu terdapat modal awal, dana operasional, keuntungan yang disimpan sebagai cadangan, serta pendapatan yang masih berjalan. Jika seluruhnya telah kosong, maka hal tersebut patut dicurigai dan perlu ditelusuri lebih lanjut,” tegasnya.
Politikus Gerindra itu juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara tersebut. Menurut dia, fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan dapat menjadi petunjuk penting untuk mengetahui ada atau tidaknya niat jahat dalam pengelolaan dana jamaah sejak awal.
Selain itu, Bimantoro turut menyoroti keterlibatan influencer, artis, maupun figur publik yang digunakan dalam promosi travel. Ia menilai penyidik perlu memastikan apakah ada pihak yang mengetahui atau bahkan terlibat dalam dugaan praktik penipuan tersebut.
Tak hanya fokus pada proses hukum, Bimantoro juga menekankan pentingnya pendataan total kerugian korban secara rinci. Menurutnya, kerugian tidak hanya berasal dari biaya paket umrah, tetapi juga pengeluaran lain seperti tiket perjalanan domestik, akomodasi, hingga biaya pendukung lainnya.
“Kita harus memiliki data yang jelas mengenai total kerugian yang dialami para korban agar proses pemulihan hak-hak korban dapat dilakukan secara maksimal,” katanya.
Lebih jauh, ia mendorong penyidik mengoptimalkan langkah asset recovery dan pelacakan aset. Menurutnya, seluruh kemungkinan aliran dana, termasuk ke rekening lain, perusahaan terafiliasi, keluarga, hingga aset digital perlu ditelusuri.
“Saya mendorong agar pelacakan aset dilakukan secara maksimal, termasuk kemungkinan adanya pengalihan dana ke rekening lain, perusahaan terafiliasi, keluarga, maupun aset digital. Jangan sampai aset yang seharusnya bisa digunakan untuk mengembalikan kerugian korban justru hilang karena tidak terdeteksi,” ujarnya.
Bimantoro juga meminta sinergi antara Kepolisian, PPATK, dan instansi terkait diperkuat agar penelusuran aliran dana dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
“Kami berharap kerja sama dengan PPATK dapat dimaksimalkan sehingga seluruh aset yang berkaitan dengan perkara ini dapat ditelusuri. Selain memberikan keadilan bagi korban, langkah ini juga menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan kejahatan serupa di masa mendatang,” pungkas Bimantoro.

